BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 12 TAHUN 2007
Alamat Kantor: Balai Desa Tendas, Tendas, Kec. Tayu, Kab. Pati. . https://goo.gl/maps/gAbeoAJCPtPLwHhz8
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Tujuan dari pembentukan BPD adalah sebagai berikut:

  1. Memberi pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah didalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga masyarakat agar tetah utuh
  3. Memberi pedoman pada masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
  4. Sebagai tempat demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan, sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:

  1. Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa;
  2. Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  3. Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPPD behak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa;
  6. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  7. Membuat susunan tata tertib BPD;
  8. Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik;
  9. Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaan dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir